"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," katanya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya uang tunai senilai Rp66.580.000," katanya.
Dia melanjutkan, pelaku US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil.
"Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa," katanya
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri keterlibatan pihak lain.
(Nur Ichsan Yuniarto)