sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Riau, Uang Puluhan Juta Disita

News editor Nur Ichsan Yuniarto
03/02/2026 09:51 WIB
Polisi membongkar penampungan emas ilegal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Polri Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Riau, Uang Puluhan Juta Disita
Polri Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Riau, Uang Puluhan Juta Disita

IDXChannel – Polri membongkar penampungan emas ilegal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Riau. Kali ini, polisi mengamankan emas butiran hingga uang puluhan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, aktivitas PETI ini berada di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat lewat layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut," kata Kombes Ade, Selasa (3/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu, 2 Februari 2026 dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas.

Dia melanjutkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu orang pembakar emas berinisial HM yang ditetapkan sebagai tersangka, serta empat orang pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR yang berstatus sebagai saksi. 

"Dari lokasi pertama, tim menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal," kata Ade.

"Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI," katanya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, salah satunya uang tunai senilai Rp66.580.000," katanya.

Dia melanjutkan, pelaku US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. 

"Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, termasuk penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, serta pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa," katanya 

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi terkait serta menelusuri keterlibatan pihak lain.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement