sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016 

News editor Jonathan Simanjuntak
17/07/2025 20:26 WIB
Kegiatan penambangan ilegal ini yang telah berlangsung sejak 2016.
Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016  (Bareskrim Polri)
Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016  (Bareskrim Polri)

YH merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. 

"Adapun MH merupakan sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal," katanya.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement