YH merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH.
"Adapun MH merupakan sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal," katanya.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)