sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016 

News editor Jonathan Simanjuntak
17/07/2025 20:26 WIB
Kegiatan penambangan ilegal ini yang telah berlangsung sejak 2016.
Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016  (Bareskrim Polri)
Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Beroperasi Sejak 2016  (Bareskrim Polri)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.  Kegiatan penambangan ilegal ini yang telah berlangsung sejak 2016.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer itu ternyata memuat batubara hasil penambangan ilegal.

"Dokumen itu (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata Nunung, Kamis (17/7/2025).

Dalam perkara ini polisi setidaknya menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya YH, CH dan MH.

YH merupakan sosok penjual batubara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. 

"Adapun MH merupakan sosok yang membeli batubara hasil penambangan ilegal," katanya.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement