Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.
"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," kata dia.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyatakan negara merugi sebesar Rp645,27 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)