sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

News editor Puteranegara
09/07/2026 12:56 WIB
Polisi mengingatkan bahwa terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. (Foto: MNC Media)
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. (Foto: MNC Media)

"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi. 

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila uang asing itu dikonversi ke rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement