sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ungkap Modus Bandar Judol Cuci Uang Rp400 Miliar dan Bangun Hotel Aruss di Semarang

News editor Riana Rizkia
16/01/2025 11:11 WIB
Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).
Polri Ungkap Modus Bandar Judol Cuci Uang Rp400 Miliar dan Bangun Hotel Aruss di Semarang. (Foto: MNC Media)
Polri Ungkap Modus Bandar Judol Cuci Uang Rp400 Miliar dan Bangun Hotel Aruss di Semarang. (Foto: MNC Media)

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi menjelaskan, rekening PT AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," tambahnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement