IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perputaran dana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp80,11 triliun. Jumlah itu tercatat selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024.
"PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam paparannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan temuan itu kepada sejumlah pihak eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap Pemilu legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," kata Ivan.
(YNA)