sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Sebut Indonesia Jadi Sasaran Empuk Provider Judi Online

News editor Kunthi Fahmar Sandy
05/08/2025 19:34 WIB
Nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun
PPATK Sebut Indonesia Jadi Sasaran Empuk Provider Judi Online (FOTO:iNews Media Group)
PPATK Sebut Indonesia Jadi Sasaran Empuk Provider Judi Online (FOTO:iNews Media Group)

Adapun fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan terenkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain lengkap dengan identitas palsu. Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan online, hingga money laundering lintas negara.

Menurut Ivan, dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara online. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat, serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.

Sebagai respons konkret, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening dormant yang mencurigakan.

Tindakan ini dilakukan dengan merujuk pada Instruksi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

Ivan memastikan  seluruh rekening dormant yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing, dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement