IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hal ini menjadi temuan ketika pihaknya melakukan pencocokkan nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Bansos dengan nomor rekening yang dipakai.
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," kata dia.
Ivan menambahkan, indikasi ini menjadi temuan baru di satu bank BUMN saja. Dia memastikan, akan menelusuri lebih jauh rekening penerima Bansos di bank lainnya.
"Oh masih, masih ada empat bank lagi (yang akan digali)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima.
Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada tahun 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan PPATK.
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” kata Mensos Gus Ipul.
(Nur Ichsan Yuniarto)