"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57.000.000.000.000 (Rp57 triliun) pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81.000.000.000.000 (Rp81 triliun) pada tahun 2022 (Januari - November 2022)," ungkap Ivan.
Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.
"Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.
Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.
"Mereka juga menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," tutup Ivan. (RRD)