IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.
"Pertama, untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
"Untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," sambungnya.
Meskipun bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan pemantauan kepada ASN yang menerapkan WFH. Pemantauan itu dilakukan melalui sistem monitoring yang kini tengah dikembangkan.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," ucap dia.
Adapun kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak diberlakukan kepada seluruh ASN. Bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan dan tenaga kesehatan tetap ngantor setiap Jumat.
Pramono juga melarang pegawai yang mendapat kebijakan WFH untuk bekerja dari Cafe alias WFC. ASN yang terpaksa keluar rumah ketika hari WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diizinkan menaiki transportasi umum.
(Febrina Ratna Iskana)