Selain itu, lokasi penampungan sementara sampah seperti itu juga berpotensi menambah biaya operasional.
"Cost-nya pasti juga semakin tinggi, maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan," katanya.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta Pramono akan mengatur ketat lokasi penampungan sementara sampah sebelum diolah lebih lanjut di TPST Bantargebang ataupun RDF Rorotan.
"Sehingga dengan demikian nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur untuk kembali apakah dia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," kata Pram.
(Nur Ichsan Yuniarto)