sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praperadilan Eks Mentan SYL Ditolak, KPK: Tak Ada Penyalahgunaan

News editor Ari Sandita
14/11/2023 14:01 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL.
Majelis Hakim PN Jaksel menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL. (Ari Sandita/MPI)
Majelis Hakim PN Jaksel menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka eks Mentan SYL. (Ari Sandita/MPI)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan terkait gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hasilnya, Hakim Tunggal Alimin Ribu Sujono menolak prapreradilan yang diajukan SYL.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka SYL yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan SYL ini membuktikan tak adanya penyalahgunaan yang dilakukan KPK.

"Penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan, itu sudah memenuhi keputusan MK nomor 21 tahun 2016 dan putusan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan. Sehingga, dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," kata Iskandar.

Menurutnya, pihaknya mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono yang telah menolak gugatan praperadilan SYL tersebut. Pasalnya, sebagaimana keyakinan KPK sejak awal tentang permohonan sebagaimana dalam poin gugatan sudah sering kali diuji.

"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.

KPK, kata dia, bakal terus melakukan penyidikan di kasus tersebut hingga ke tahap berikutnya yang memang prosesnya pun masih tetap berjalan saat ini. Adapun sejak masih dalam tahap penyelidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan calon saksi yang juga menjadi bukti permulaan di dalam penyelidikan.

"Kemudian di tahap penyidikan 50 itu kita validasi lagi, kemudian untuk menjadi bukti yang diajukan ke persidangan. Jadi kami mengajukan alat-alat bukti dan lain-lain, sejumlah 166 alat bukti untuk pembuktian di persidangan," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement