sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini

News editor Danandaya Arya Putra
26/02/2026 22:13 WIB
Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau. 
Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak
Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak

Arif memastikan bahwa regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/L, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata dia. 

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum Muhammad Waliyadin, mengingatkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Sebab kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement