Arif memastikan bahwa regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.
"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/L, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata dia.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum Muhammad Waliyadin, mengingatkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Sebab kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.
"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.
(Nur Ichsan Yuniarto)