Dia menambahkan, PP 28 Tahun 2024 telah mengubah jam tayang iklan rokok menjadi lebih malam dari dari semula pukul 21.00-05.00 menjadi 22.00-05.00 agar tidak disaksikan anak-anak.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Arif Susandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf resmi terkait rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin maupun standarisasi kemasan rokok.
"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi). Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," kata Arif.
Arif melanjutkan, proses penyusunan terkait regulasi pertembakauan, sebelum masuk ke tahapan harmonisasi, biasanya pemrakarsa melakukan penyusunan draft. Selanjutnya bersama Kementerian/Lembaga terkait, dimajukan untuk proses harmonisasi.
"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama Kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," kata dia.
Adapun lamanya prosesnya harmonisasi, tergantung pada substansi peraturan. Jika substansinya banyak dan sulit diambil keputusan, tidak tertutup kemungkinan, berproses selama setahun.
"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," katanya.