"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujarnya.
Kejagung menetapkan Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Selain Riza Chalid, Kejagung telah melakukan penahanan para tersangka. Berikut daftar sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut:
- AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015
- HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014,
- TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018,
- DS (Dwi Sudarsono) selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020
- AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping
- HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020
- MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021
- IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
- MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak,
(Febrina Ratna Iskana)