IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengatur penambahan usia pensiun hakim. Penambahan usia pensiun tertinggi hingga 75 tahun, akan diberlakukan bagi hakim agung.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, salah satu isu pokok dalam beleid ini adalah penataan ulang usia pengabdian hakim. Dia mengungkap hal yang menjadi dasar perubahannya.
“Optimalisasi pengalaman kompetensi dan tentu angka harapan hidup di Indonesia terus semakin tinggi. Maka perlunya untuk dilakukan kemudian penataan kembali terkait usia pengabdian bagi hakim,” kata Bayu saat memaparkan draf RUU Jabatan Hakim di Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dia menjelaskan, RUU ini mengusulkan kenaikan usia pensiun di seluruh jenjang hakim. Usia pensiun hakim pertama diusulkan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun. Sementara itu, usia pensiun hakim tinggi diatur menjadi 70 tahun dari sebelumnya 67 tahun.
“Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” ujarnya. Dia menegaskan, pengaturan tersebut masih bersifat terbuka untuk dibahas lebih lanjut dengan melihat perbandingan pengaturan di berbagai negara.
“Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)