sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas BLBI Kembali Sita Harta Kekayaan Obligor Senilai Rp333,66 Miliar

News editor Anggie Ariesta
28/06/2024 17:25 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI.
Satgas BLBI Kembali Sita Harta Kekayaan Obligor Senilai Rp333,66 Miliar. (Foto: MNC Media)
Satgas BLBI Kembali Sita Harta Kekayaan Obligor Senilai Rp333,66 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

Rincian penanganan aset dengan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik obligor sebagai berikut.

  1. Penyitaan atas harta kekayaan lain Obligor Kwan Benny Ahadi (selaku PKPS Bank Orient) berupa 1 bidang tanah seluas 1.309 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Gedung Hijau Raya Blok SG Nomor 17 Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan a.n. Kwan Benny Ahadi dengan estimasi nilai sebesar Rp65,45 miliar.
  2. Penyitaan atas harta kekayaan lain Obligor BLBI atas nama Andri Tedjadharma berupa satu bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di atasnya, yang berlokasi di Mega Indah Villa Estate Blok K.II, Desa/Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma. Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada Negara sebesar Rp4,54 triliun.
  3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 3.196 m2, yang terletak di Jl. S. Parman, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dewa Rutji, dengan estimasi nilai sebesar Rp255,68 miliar.
  4. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 108 m2, yang terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo, Gg. Danau Ranau IV No. 10 RT/RW 011/04, Sumur Batu-Teluk Betung Utara, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks BCA (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp357 juta.
  5. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 320 m2, yang terletak di Jl. Desa Sidorejo No. 83 RT/RW 003/02, Dusun II, Desa Sidorejo, Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp32 juta.
  6. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 8 unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 m2 di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU, dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp9,14 miliar.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement