Dengan begitu, Satgas TPPU bisa menyelesaikan seluruh LHA LHP maupun informasi yang telah diterbitkan oleh PPATK kepada para pihak terkait.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Satgas TPPU Mahfud MD mengungkapkan bahwa dari 300 surat dari PPATK beberapa di antaranya telah diserahkan kepada para aparat penegak hukum (APH) salah satunya KPK.
Dari 300 surat tersebut, kata Mahfud, beberapa dtelah dianggap selesai dan diserahkan kepada Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai ada yang harus ditindaklanjuti tindak lanjutnya ada yang langsung ke bea cukai ada yang ke dirjen pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya.
(FRI)