IDXChannel - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 300 laporan Hasil Analisa (LHA)-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari PPATK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 laporan diserahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan begitu, sebanyak 10 laporan tersebut menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu.
"Kami sudah menentukan LAH LHP atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di kementerian keuangan dalam hal ini pajak, bea cukai dan inspektorat keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LAH LHP dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesainnya," kata Sugeng dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dari 10 laporan tersebut, kata Sugeng, salah satu yang menjadi prioritas mengenai laporan temuan nilai transaksi Rp 189 triliun.
"Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," jelasnya.
Laporan prioritas, kata Sugeng, juga diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung. Masing-masing di antaranya diberikan empat laporan untuk segera diselesaikan.
"Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukan," kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa indikator penetapan menjadi laporan prioritas salah satunya besarnya nilai transaksi yang mencurigakan. "Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," pungkasnya.
(FRI)