IDXChannel - Kementerian Perhubungan merencanakan pembatasan truk barang melintas di ruas jalan Gilimanuk hingga batas Kota Denpasar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Serta, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas serta manajemen rekayasa lalu lintas untuk dilakukan pengaturan lalu lintas mobil barang.
Pasalnya, kata Hendro, dari kondisi ruas jalan Denpasar-Gilimanuk saat ini kerap terjadi kemacetan berkala sehingga menyebabkan waktu tempuh yang relatif lama. Selain itu sering terjadi gangguan pada kendaraan angkutan barang (mogok).
Kemudian belum optimalnya pelayanan angkutan umum hingga belum adanya sistem jaringan transportasi terintegrasi di Bali.
"Rencana Pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ujarnya dalam keteranga tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Meski begitu, Hendor mengatakan rencana pembatasan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan yang lebih teknis dengan stakeholder terkait.
Di sisi lain, langkah awal Hendro mengimbau kepada pemerintah daerah agar sesuai kewenangannya dapat menyediakan fasilitas kantong parkir jika kebijakan pengaturan pembatasan lalu lintas mobil barang telah diterapkan.