sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepanjang 2024, Kejagung Tangani Korupsi dengan Kerugian Negara Mencapai Rp310 Triliun

News editor Nur Khabibi
01/01/2025 01:09 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menangani 184 kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp310 Triliun.
Sepanjang 2024, Kejagung Tangani Korupsi  dengan Kerugian Negara Mencapai Rp310 Triliun. (Foto : MNC Media)
Sepanjang 2024, Kejagung Tangani Korupsi dengan Kerugian Negara Mencapai Rp310 Triliun. (Foto : MNC Media)

 

 

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menangani 184 kasus yang menjadi perhatian publik pada 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp310 Triliun.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). 

Menurutnya, kasus-kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun. 

"Data jumlah perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada sebanyak 184 perkara, total kerugian negara sebesar Rp310.608.424.224.032 dan USD7,885,857,36 serta 58,135 kilogram emas." kata Harli. 

Harli merincikan, bahwa dari ratusan kasus tersebut terdapat enam perkara dengan kerugian yang cukup besar. 

Seperti,  kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp300.003.263.938.

Kedua ada dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur rel Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.

Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli emas oleh Butik Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang turut melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said yang ditaksir merugikan negara Rp1 triliun dan emas seberat 58,135 kilogram.

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 rugikan negara Rp24.587.229.549.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang diajukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat tahun 2015-2023 yang nilai total kerugian negara Rp400 miliar.

(Ferdi Rantung)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement