IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Harli menegaskan, alasan jaksa melakukan banding adalah karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli, Jumat (27/12/2024).
Vonis dari Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para terdakwa.