Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, kata Agus, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.
"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.
Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.
"Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY," pungkasnya.
(YNA)