sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Penghitungan Upah Minimum Mengacu KHL

News editor Yohanes Demo Tri Anggara
22/11/2023 14:20 WIB
KSPSI Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.
Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Penghitungan Upah Minimum Mengacu KHL. (Foto MNC Media)
Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Penghitungan Upah Minimum Mengacu KHL. (Foto MNC Media)

Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, kata Agus, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.

"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.

Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.

"Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement