"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.
"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Diketahui, Saksi Mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp70 miliar ke anggota komisi I DPR RI.
Hal tersebut, Irwan dan Windi katakan dalam sidang kasus Korupsi Bakti Kominfo di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023). Adapun, kedua saksi tersebut menyebut uang senilai Rp70 m mengalir ke Komisi I DPR RI yakni, Nistra Yohan.
(NIY)