Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini.
Selanjutnya, Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan Rio Nugraha, Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri Firmansyah. Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra, Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.
Sebagai informasi, Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)