IDXChannel - Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan.
Dalam sidang, Edy Rahmat menceritakan bahwa pembayaran setoran bulanan harus disetorkan sebelum tanggal 10.
Hal itu ia sampaikan secara virtual dari Lapas Kejari Makassar. Mulanya, Edy menceritakan ada petugas Rutan KPK yang menawarkan jasa pengacara saat dirinya menjalani penahanan di Rutan C1 KPK.
"Apa yang disampaikan petugas rutan pada saat itu?" kata Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
"Cuma menawarkan pengacara pak,” jawab Edy.