sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Pungli Rutan KPK, Saksi Beberkan Pembayaran Setoran harus Lunas sebelum Tanggal 10

News editor Riyan Rizki Roshali
30/09/2024 19:01 WIB
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. 
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rutan KPK kembali digelar, Senin (30/9/2024). (MNC Media)
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rutan KPK kembali digelar, Senin (30/9/2024). (MNC Media)

"Saudara masih ingat siapa? Petugas rutan yang mendatangi saudara?" tanya jaksa.

“Wardoyo Pak,” timpal Edy.

"Terus sausara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan pak Wardoyo?” tanya jaksa.

"Tidak pak," kata dia.

Edy menjelaskan, petugas rutan lain menyampaikan harus mengikuti aturan. Aturan tersebut berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan.

"Itu apa yang disampaikan? mengikuti aturan maksudnya bagaimana?” kata jaksa.

"Mengikuti aturan, misalnya pak harus kek dipaksa memakai hp dan membayar bulanan begitu pak," katanya.

Edy pun menceritakan akan ada hukuman jika tidak mengikuti aturan. Hukuman itu berupa dipindahkam ke ruang isolasi hingga pembatasan waktu olahraga.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement