sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Pungli Rutan KPK, Saksi Beberkan Pembayaran Setoran harus Lunas sebelum Tanggal 10

News editor Riyan Rizki Roshali
30/09/2024 19:01 WIB
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai saksi dalam kasus pungli rutan. 
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rutan KPK kembali digelar, Senin (30/9/2024). (MNC Media)
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli di rutan KPK kembali digelar, Senin (30/9/2024). (MNC Media)

Edy kemudian melanjutkan jika ada permintaan untuk pemakaian ponsel senilai Rp20 juta. Akan tetapi, dia mengaku hanya mampu membayar sebesar Rp17 juta.

"Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 (juta) Pak," katanya Edy.

"Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?" kata Jaksa.

"Iya Pak," jawab Edy.

Kemudian Jaksa mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menyebut setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 di awal bulan.

"Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?" tanya jaksa.

"Awal Pak," jawab Edy.

"SPP bulanan setiap awal bulan. Tanggalnya saksi masih ingat?" tanya jaksa.

"Tidak Pak, awal bulan Pak," jawab Edy.

"Ya ketika maksudnya jangan sampai lewat tanggal berapa gitu?" tanya jaksa.

"Ya jangan lewat-lewat tanggal 10 Pak, udah warning Pak," jawab Edy.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement