IDXChannel - Akses komunikasi berupa layanan internet Aceh berulang kali lumpuh di tengah situasi darurat pascabencana banjir dan longsor. Alhasil, potensi kelalaian operator telekomunikasi kembali menjadi sorotan karena hal tersebut menyulitkan masyarakat memperoleh informasi penting.
Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Bukhari menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi dipahami sebatas gangguan teknis.
“Pascabanjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, matinya internet setiap kali terjadi gangguan sistem mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan operator telekomunikasi di wilayah rawan bencana. Padahal, layanan komunikasi merupakan infrastruktur vital yang seharusnya tetap berfungsi dalam kondisi krisis.