"Jadi kalau misalkan memang kami pertanyakan yang Rp 7 miliar ini didaftarkan tidak ke LHKPN? kita tidak usah mikir ke mana-manaa. Anggaplah ini didaftarkan, anggap yang Rp60 miliar itu kan sudah diakui di Polda Metro Jaya katanya milik perusahaan, tapi kita cek di AHU, saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu aja," papar Andreas.
Andreas menambahkan, selama perjalanan usaha sejak 2017 itu, kliennya juga diminta REH untuk melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak berkaitan dengan bisnis. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, serta Multi Mulia.
"Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis. Tapi lewat pesan WA, saudara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di-confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?" tutur Andreas.
Andreas pun berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH tersebut.
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang-uang ini dari mana," pungkas Andreas.
(YNA)