Sebagai informasi, REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya.
REH dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024. Andreas mempertanyakan tindaklanjut KPK atas laporannya tersebut. Sebab, hingga kini Andreas belum mendapatkan atas laporannya tersebut dari KPK.
Andreas juga mendatangani Kementerian Keuangan untuk mem-follow up surat yang pernah dikirimkannya ke Menteri Keuangan. Kali ini, Andreas kembali memasukkan surat ke Irjen Kemenkeu.
"Perkara yg kami laporkan baik di KPK maupun yang terakhir itu di kantor instansi terkait yang kami laporkan, jadi untuk minta update seperti itu," ujarnya.