Dalam kesempatan ini, Andreas pun merespons apa yang disampaikan REH di Polda Metro Jaya mengenai klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp60 miliar. Saat itu, REH mengaku bahwa uang Rp60 miliar uang itu adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.
Dikatakan Andreas, dirinya tidak berfokus ke uang Rp60 miliar tersebut. Sebab, menurutnya, uang itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarga (REH).
"Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada klien kami sebesar Rp7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai, ini kesepakatan yang ditandatangani," jelas Andreas.
Oleh karena itu, Andreas mempertanyakan uang Rp7 miliar didaftarkan REH ke Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) atau tidak.