IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) membebastugaskan Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Hal ini dilakukan imbas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Benar, sebagaimana yang sudah saya sampaikan ke temen-temen wartawan (bahwa) Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan serta meminta keterangan pihak pelapor dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," tutur Direktur komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Nirwala mengungkapkan, atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024.
"Lalu untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.