Ia menambahkan, selama ini PPATK terus menginformasikan secara rutin jika ada transaksi janggal di Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Bahkan, Kemenkeu telah menerima 196 surat yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat jenderal Kemenkeu.
"Hukuman disiplin, data-data yang kami miliki (akan) kami share (berikan -red) juga kepada KPK, sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan," tegasnya.
(DES)