“Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," katanya.
Sebelumnya, dosen ASN Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, mereka justru memperoleh tunjangan profesi.
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tapi dapatkan tunjangan profesi,” tutur dia.
“Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” ujarnya
(kunthi fahmar sandy)