sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan 

News editor Arie Dwi Satrio
23/02/2023 11:07 WIB
KPK akan memeriksa eks Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan (Foto: MNC Media)
Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Andi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh (GS).

"Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. MNC Portal Indonesia sudah mengkonfirmasi Andi Samsan Nganro ihwal panggilan pemeriksaan hari ini. Namun demikian, Andi Samsan hingga saat ini masih belum merespons.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya.  Tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement