IDXChannel - Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat undangan memilih paling lambat H-3 sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Surat tersebut akan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C. Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Idham mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi alamat para pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT.
"(Petugas KPPS) mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," sambungnya.
Baca Juga: