sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR

News editor Achmad Al Fiqri
09/05/2023 00:35 WIB
DPR RI mengakui telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR. (Foto MNC Media)
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR. (Foto MNC Media)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Setelah ini, kata Mahfud MD, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor, jera.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement