Sementara itu Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menjelaskan proyek tersebut telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada 2010. Ia juga menyatakan metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Ia menambahkan proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan, bukan dari ikut misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat, dan pada saat itu, sebelum sidang AMDAL pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)