sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Larang Anak Main Sosmed, Pemerintah Harus Perkuat Literasi Digital

News editor Achmad Al Fiqri
09/03/2026 10:48 WIB
Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Tak Hanya Larang Anak Main Sosmed, Pemerintah Harus Perkuat Literasi Digital
Tak Hanya Larang Anak Main Sosmed, Pemerintah Harus Perkuat Literasi Digital

IDXChannel - Perlindungan anak di ruang digital bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Untuk perlindungan anak tak cukup hanya dengan membuat aturan melarang bersosial media, melainkan juga perlu perkuat literasi digital di sekolah.

Hal ini dilontarkan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merespons langkah Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun bersosial media melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Hetifah menilai, perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (9/3/2026).

Hetifah mendukung penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata dia.

Dia melanjutkan, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Dia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement