"Yang kita khawatirkan, pelarangan ini memberikan efek negatif panjang yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna.
Pihaknya meminta pengambil kebijakan untu meninjau ulang rancangan regulasi yang memberikan dampak struktural bagi keberlangsungan ekonomi. Sehingga RPMK tersebut harus benar-benar disusun secara komprehensif.
"Segala sisi harus dipertimbangkan, secara saintifik juga terlihat bahwa rancangan aturan ini berdampak negative pada masyarakat pertembakauan sehingga ini harus menjadi dasar pertimbangan ulang," katanya.
Tambahnya, bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan. Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).