"Jadi perwal ini terbit tahun 2016 didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif. Ketika puskesmas belum menjadi BLUD ya namanya retribusi, kita menggunakan Perda. Jadi sebelum itu, di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dasar dan tarif retribusi dasar di puskesmas," paparnya.
Sementara itu, dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.
Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu dan non-KTP Depok Rp30 ribu.