sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Layanan Puskesmas di Depok Naik Mulai 7 Agustus, Ini Besarannya

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
02/08/2023 21:00 WIB
Tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat akan naik. Kenaikan akan dimulai pada 7 Agustus 2023.
Tarif Puskesmas di Depok akan naik pada 7 Agustus 2023 (Foto: Nur Ichsan Yuniarto)
Tarif Puskesmas di Depok akan naik pada 7 Agustus 2023 (Foto: Nur Ichsan Yuniarto)

IDXChannel - Tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat mengalami kenaikan. Kenaikan akan dimulai pada 7 Agustus 2023.

Kenaikan tercatat dari Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu. Hal ini diaminkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati.

 “Tarif baru akan berlaku 7 Agustus 2023 mendatang. Sedangkan masa sosialisasi akan dilakukan sejak 1-6 Agustus 2023,” kata Mary, Rabu (2/8/2023).

Dia menambahkan, kenaikan ini karena adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinkes Depok diterbitkan 31 Juli 2023. Dalam perwal disebutkan yang berlaku 1 Agustus.

Mary membeberkan kenaikan tarif ini disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 Tahun 2016. Ia menyebut penyesuaian tarif dilakukan karena puskesmas sudah menjadi BLUD.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement