sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara

News editor Binti Mufarida
15/02/2023 07:31 WIB
Dua tersangka tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen Amar Maaruf dan Hasti Sriwahyuni masing-masing dituntut 7 dan 10 tahun penjara.
Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)
Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)

JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban  membayar uang pengganti.

Sementara untuk Hasti, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement