IDXChannel - Dua tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 Amar Maaruf dan Hasti Sriwahyuni masing-masing dituntut 7 dan 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).
Pada amar tuntutan pada pokoknya menyatakan terdakwa Amar Maaruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo.