Sebelumnya, diberitakan bahwa dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 mengembalikan uang suap atau gratifikasi sebesar Rp370 juta, Jumat, 16 September 2022.
Ginanjar mengatakan bahwa kedua tersangka yang mengembalikan yakni anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial AS dan YE. "Pengembalian uang suap itu dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacaranya. Uang gratifikasi yang telah diterima para tersangka," ujar dia.
Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Kejari Pasbar sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasbar.
"Bahwa pengembalian uang suap tersebut khusus untuk suap atau gratifikasi sedangkan untuk kerugian fisik masih Rp20 miliar dan sampai dengan saat ini masih menunggu niat baik dari yang terlibat untuk pengembalian sebelum dilakukan upaya paksa," tegas Kajari.
(FRI)