IDXChannel - Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AA selaku direktur PT MAM mengembalikan uang kerugian negara dari pembangunan fisik RSUD tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribus. Kemudian, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negara untuk kerugian fisik.
Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000. Jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Oleh karena itu, Ginanjar terus berkoordinasi dengan tim intel Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melakukan pelacakan aset tersangka untuk dilakukan penyitaan sebagai ganti kerugian negara.
Adapun, dana yang telah dikembalikan bakal disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI. "Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," terang Ginanjar.