“Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dekananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat serta laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli.
Selain itu, jaringan dari sindikat tersebut meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.
Adapun para tersangka ditangkap yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi meterai palsu dan sejumlah bukti meterai palsu. Terdapat juga beberapa alat produksi yang digunakan seperti mesin jahit hingga mesin poly.
(Dhera Arizona)